Komisi IV Usulkan Bank Khusus Pertanian
04-02-2009 /
KOMISI IV
Terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RUU PLPPB), kalangan Komisi IV DPR mengusulkan adanya pasal yang mengatur pembentukan Bank khusus untuk pertanian.
Usulan ini mengemuka saat Komisi IV meminta masukan dari para pakar pertanian diantaranya Prof. Dr. Maria S.W. Soemarjono dari UGM, Prof. Dr. Kurniatmanto dari Pariangan, Prof. Dr. Supianti Sabiham dari IPB dan Prof. Dr. Santun R.P. Sitorus dari IPB di Gedung Nusantara DPR, Selasa (3/2)
Diterangkan Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP Idham, salah satu yang selalu menjadi kendala bagi para petani yakni soal akses permodalan. “Sebagai anak petani saya tahu persis, ketika momentum kegiatan petani terkait dengan masalah permodalan, mereka selalu menjerit karena sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman di perbankan,â€ungkapnya
Karena itu ia berharap Pemerintah mampu membentuk bank khusus menangani masalah pertanian. Sebelumnya Idham pernah mengusulkan RUU Perbankan untuk Petani. Namun meski belum terwujud, tapi paling tidak harapan itu dapat tertampung dalam RUU PLPPB, yakni dengan adanya pasal khusus tersebut.
Idham menilai, kendala yang menyulitkan petani dalam memperoleh pinjaman karena ketiadaan sertifikat tanah. Berdasarkan data pertanahan, lahan pertanian di desa yang mempunyai sertifikat, tidak lebih dari 12 persen. “Jadi ketika petani ataupun nelayan mau mengajukan kredit susah, karena mereka tidak punya sertifikat sebagai jaminan,†terang Idham
Pendapat senada dikemukakan Anggota Komisi IV Nazamudin dari Fraksi PAN. “Menurut saya sertifikasi ini sangat penting, karena tidak ada satupun bank di Indonesia yang percaya serta bersedia memberikan pinjaman kepada petani tanpa adanya jaminan,†tukasnya
Selain itu Nazamudin juga menyayangkan sikap pemerintah yang seakan kurang peduli terhadap ketersediaan air bersih bagi petani. Pemerintah, lanjutnya, selalu beralasan biaya besar, tapi tidak diukur aspek kesejahteraan bila kebutuhan akan air bersih telah terpenuhi. Karena itu, ia mempertanyakan apakah perlu air bersih juga diatur dalam pasal tersendiri
Menanggapi pernyataan tersebut, pakar pertanian dari Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Maria S.W. Soemarjono mengatakan akses permodalan dalam RUU PLPPB sudah diatur dalam pasal 56d, yakni Bantuan Kredit Kepemilikan Lahan Pertanian (KKLP)
Namun ia menyarankan supaya dilakukan koordinasi dengan kalangan perbankan, supaya pelaku perbankan dapat memberikan ruang untuk petani. “Tapi memang akan lebih baik lagi jika dibentuk bank khusus untuk petani, supaya otoritas perbankan dapat diajak bicara, duduk bersama mencari solusi,†ujar Maria
Masalah sertifikasi lahan, kata dia, membutuhkan koordinasi lintas sektoral. Dengan melibatkan pihak-pihak terkait, terutama BPN diharapkan masing-masing dapat menyadari untuk ikut berpartisipasi
Maria juga mendukung jika didalam RUU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan masih memungkinkan ditambah satu pasal yang mengatur tentang ketersediaan air bagi kegiatan petani
Pakar pertanian dari IPB, Prof. Dr. Supianti Sabiham juga menyatakan dukungannya bila dibentuk bank khusus untuk petani. “Tapi minimal dalam RUU ini, masalah bank dijelaskan dalam satu ayat,†harapnya
Ia menyadari kurangnya perhatian perbankan saat ini terhadap petani yang memang mayoritas tergolong cukup miskin. Karenanya ia mengharapkan pemerintah dapat mendorong serta meyakinkan kalangan perbankan, sehingga petani dapat melakukan pinjaman sebagai modal. (sw)